Istri dan Anak Jadi Korban Pemerkosaan, Suami di Solo Lapor Malah Ditahan


HARIMAU108 - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang ibu dan anak di Surakarta pada tahun 2017 kembali mencuat setelah YS, suami sekaligus ayah korban, mengadu ke Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

YS yang terlihat terpukul dan emosional menceritakan bagaimana dirinya berjuang mencari keadilan selama lebih dari tujuh tahun. Ia mengaku menghadapi beragam kendala, termasuk tuduhan palsu terhadap dirinya sendiri.

Kronologi kasus pemerkosaan
Peristiwa kelam ini terjadi pada tahun 2017. Saat itu ada seorang mahasiswa yang kos di rumah kontrakan Yudi. Menurut pengakuan YS, mahasiswa itu melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ADW, istri YS. Selain itu pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, KDY, yang saat itu baru berusia empat tahun.

Baca juga: Komisi III DPR Terima Aduan Kasus Pemerkosaan di Surakarta yang Mandek Sejak 2017

Kuasa hukum YS, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian segera setelah kejadian.

Namun, laporan tersebut awalnya ditolak oleh pihak berwajib. Baru pada tahun 2018, polisi menerbitkan hasil visum yang memperkuat dugaan bahwa ADW dan KDY adalah korban kekerasan seksual.

“Hasil visum menunjukkan ada bukti kuat bahwa klien kami dan anaknya menjadi korban. Namun, laporan tersebut seperti diabaikan. Bahkan, pada 2018, polisi menerbitkan surat baru yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini,” ungkap Unggul.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/115/2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018 menyebutkan bahwa ADW dan KDY adalah korban.

Namun, pada 16 Mei 2018, kepolisian menerbitkan SP2HP lain dengan nomor SP2HP/414/Res.1.24/2018, yang menyatakan sebaliknya.

Baca juga: Kepala SD di Rembang Tepis Adanya Perundungan dan Kekerasan Seksual yang Menimpa Siswinya

Perjalanan panjang dan kendala hukum

Pada tahun 2019, Yudi mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Tengah. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, Yudi justru menghadapi perlakuan buruk dari aparat penegak hukum.

Ia dituduh sebagai pelaku dan ditahan tanpa alasan jelas.

Dalam rapat dengar pendapat, Yudi mengungkapkan bahwa dirinya dan anaknya sempat ditahan oleh pihak kepolisian pada tahun 2024. 

"Saya disekap tiga hari, bersama anak saya. Kami tidak diberi makan selama ditahan,” ujar Yudi sambil menangis di depan anggota DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin rapat, tampak terkejut mendengar pengakuan tersebut. Ia langsung meminta klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga: Siswi SD di Rembang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual 4 Temannya

“Jadi Anda ditangkap pada tahun 2024?” tanya Habiburokhman.

“Iya, saya dan anak saya ditahan. Saya tidak tahu apa kesalahan saya,” jawab Yudi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama