Mary Jane Veloso, terpidana mati penyelundupan narkoba, rencananya akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12/2024) dini hari.
Mary Jane akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Filipina pada pukul 00.05 WIB.
Nantinya di Filipina, Mary Jane akan jadi tahanan seumur hidup karena negara itu tak mengenal hukuman mati untuk pelaku pidana.
Perlu waktu 14 tahun bagi Mary Jane terbebas dari hukuman mati sejak pertama kali divonis pada 2010.
Pemerintah Indonesia menegaskan pemulangan Mary Jane ke negara asal bukan karena tekanan. Indonesia juga bakal melakukan hal serupa jika ada WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri.
"Pertama, harap diingat prinsip yang saya garis bawahi tadi adalah risiko timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners ini nanti pada gilirannya juga treatment yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita," tutur Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2024).
Usmarwi menyatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba. Dia menegaskan, Indonesia akan terus melawan narkoba sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan.
"Makanya garis bawahi dalam penekanan di practical arrangement itu, mereka harus menghormati putusan pengadilan kita, kedaulatan daripada negara Indonesia di mana kita tidak mengubah status narapidana tersebut," jelas dia.
Meski dipulangkan ke negara asal, status terpidana lima napi Bali Nine dan Mary Jane tidak berubah."Mereka tetap melanjutkan, tidak ada beda. Hanya perpindahan tempat penjaranya ke negara masing-masing," Usmarwi menandaskan.
Berikut Perjalanan Kasus Mary Jane Veloso di Indonesia
25 April 2010
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam koper.
11 Oktober 2010
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis mati kepada Mary Jane. Eksekusi dijadwalkan pada 29 April 2015.
29 April 2015
Pemerintah Indonesia memberinya penangguhan hukuman pada menit terakhir ketika pemerintah Filipina memberi tahu Indonesia bahwa para perekrut Mary Jane telah menyerah.
Kesaksian Mary Jane masih dibutuhkan untuk membongkar praktik perdagangan orang lintas negara.
11 November 2024
Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra.
20 November 2024
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina sepakat memindahkan Mary Jane ke penjara Filipina.
6 Desember 2024
Status hukuman mati Mary Jane diubah menjadi seumur hidup karena Filipina tidak mengatur tentang hukuman mati.
15 Desember 2024
Mary Jane diterbangkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Yogyakarta menuju Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pemindahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemulangan dan mempermudah transportasi.
18 Desember 2024
Mary Jane dijadwalkan akan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Filipina pada Rabu dini hari pukul 00.05 WIB.
Posting Komentar