Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada pengunjung event Djakarta Warehouse Project 2024 (DWP 2024).
Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada pengunjung event Djakarta Warehouse Project 2024 (DWP 2024).
Salah satu hasil sidang etik, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari anggota Polri. Pemecatan Donald berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 1 Januari 2025.
"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu 1 Januari 2025.
Hal senada disampaikan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengungkapkan hasil sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada pengunjung event DWP 2024. Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025.
Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 hingga Rp2,5 miliar pada Kamis 2 Januari 2025.
"Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin, mohon doanya biar tuntas semuanya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 2 Januari 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat dari anggota Polri. Pemecatan Donald berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 1 Januari 2025.
Donald bersama dua terperiksa lain menjalani sidang pada Selasa 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga Rabu 1 Januari 2025, jam 04:00 WIB. Sidang turut dihadiri pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hasil sidang dibeberkan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.
"Sidang ini untuk Direktur dan Kanit Narkoba (Polda Metro Jaya), putusannya PTDH. Sementara untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis," kata Anam dalam keterangannya, Rabu 1 Januari 2025.
Atas putusan itu, Anam mengatakan kedua terperiksa mengajukan banding.
"Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," ujar dia.
Di sisi lain, Anam membeberkan beberapa catatan penting dalam sidang etik. Pertama terkait saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terperiksa.
"Dalam konteks pemeriksaan saksi ini jadi lebih mendalam, peristiwanya jadi lebih terang dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," ujar dia.
"Nah, saling cross check itu terjadi dan dilakukan, makanya juga memakan waktu yang cukup lama," sambung dia.
Kedua, Komisi etik turut memeriksa bukti-bukti dan menelaah berbagai argumen terkait peristiwa. Mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari H termasuk juga pelaporan aktivitasnya. Anam berpendapat dengan adanya mekanisme tersebut menjadikan sidang menjadi akuntabel.
"Kami mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang kemarin ada dalam sidang etik tersebut," tandas Anam.
Senada, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hasil sidang pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada pengunjung event Djakarta Warehouse Project (DWP). Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Januari 2025.
Dia menjelaskan, pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Trunoyudo mengatakan, sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, atau mulai Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu dini hari 1 Januari 2025.
Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat oleh Majelis KKEP. Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025.
Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik kasus dugaan pemerasan pengunjung DWP tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Trunoyudo mengatakan, pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas," ujar dia.
"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," tandas dia.
2. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro dan Dua Anak Buahnya Jalani Sidang Etik
Propam Mabes Polri kembali menggelar sidang etik anggota polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) hingga Rp2,5 miliar.
"Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin, mohon doanya biar tuntas semuanya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 2 Januari 2025.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, anggota polisi yang menjalani sidang etik pada hari ini adalah Malvino dan dua anak buahnya. Malvino sempat menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Masih pemeriksaan, kemarin lama itu karena dari belasan orang digilir makanya sampai pagi yang Malvino belum selesai makannya ditunda hari ini. Hari ini tiga orang yang 2 baru yang satu melanjutkan," ujar Anam.
Pada sidang sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi Pemberian Tidak dengan Hormat (PTDH). Keduanya adalah mantan Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dan satu lagi inisial Y.
Anam mengatakan pada sidang sebelumnya mengungkapkan soal perencanaan bagaimana pemerasan itu terjadi.
"Salah satu yang paling penting begini , itu ditelusuri dari segi perencanaan artinya memang bagaimana itu bisa terselenggara termasuk juga siapa yang menggerakkan siapa yang memerintah siapa yang diperintah itu satu," jelas Anam.
"Yang kedua dari segi pelaksanaan ya hari pertama 13 siapa 14 siapa 15 siapa melakukan apa termasuk juga akhir pertanggung jawaban termasuk kalau dari akhir ini pasca ini ya soal dana itu ditelusuri dananya berapa siapa yang nerima siapa yang nguasai, dititipkan kemana dan sebagainya," pungkas dia.
3. Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Malvino Dipecat
Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terkait kasus pemerasan Warga Negara Malaysia saat even Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.
Menurutnya, Malvino terbukti bersalah dengan melakukan tindakan tercela saat pengamanan momen DWP 2024. Dia juga telah ditangkap di penempatan khusus atau patsus selama enam hari, sejak 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Adapun menghadapi putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Malvino menyatakan mengambil langkah hukum banding atas pemecatannya.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Trunoyudo.
situs scatter hitam.
situs scatter hitam.
Posting Komentar