NEWSONE.COM - WASHINGTON. TikTok menyatakan pada Jumat malam bahwa pihaknya akan menghentikan operasinya di Amerika Serikat mulai Minggu (19/1/2025) jika pemerintahan Presiden Joe Biden tidak memberikan jaminan kepada perusahaan seperti Apple dan Google bahwa mereka tidak akan menghadapi tindakan hukum ketika larangan mulai diberlakukan.
Pernyataan ini disampaikan beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat mengesahkan undang-undang yang melarang TikTok di AS dengan alasan keamanan nasional.
Larangan ini mengharuskan perusahaan induknya, ByteDance, yang berbasis di Tiongkok, untuk menjual TikTok. Keputusan tersebut menempatkan aplikasi video pendek populer itu dalam ancaman berhenti beroperasi dalam waktu dua hari.
Dengan keputusan Mahkamah Agung yang didukung 9-0, nasib TikTok dan 170 juta penggunanya di AS kini berada dalam ketidakpastian.
Nasib platform ini juga tergantung pada Donald Trump, yang dijadwalkan kembali menjabat sebagai presiden pada Senin mendatang dan telah berjanji untuk menyelamatkan TikTok.
“Kecuali Pemerintah Biden segera memberikan jaminan resmi kepada penyedia layanan utama bahwa tidak akan ada tindakan hukum, TikTok terpaksa menghentikan operasinya pada 19 Januari,” kata pihak TikTok.
Gedung Putih menolak memberikan komentar. Sementara itu, Apple, Google, dan Oracle bisa menghadapi denda besar jika terus menyediakan layanan untuk TikTok setelah larangan diberlakukan.
Posting Komentar